JAMBI, IMCNews.id- Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari 60 persen pada 2026–2027 dalam APBN perlu diuji terhadap semangat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menempatkan DBH sebagai instrumen pemerataan dan pengurangan ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.
Konsolidasi fiskal nasional tentu penting, tetapi tidak semestinya dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan fiskal serta kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik.
Data resmi mencatat, alokasi DBH untuk 2027 anjlok drastis menjadi sekitar Rp63 triliun, jauh merosot dibandingkan 2025. Persoalan semakin pelik karena hingga Agustus 2026, realisasi penyalurannya baru mencapai 49,96 persen dari total pagu Rp60,27 triliun. Pada saat yang sama, hasil rekonsiliasi justru mengungkap adanya kurang bayar neto dari pemerintah pusat sebesar Rp70,2 triliun kepada 413 daerah. Nilai tersebut mencakup DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang belum ditransfer.
Realitas tersebut menegaskan bahwa persoalan DBH bukan lagi sekadar keterlambatan administratif. Ia telah berkembang menjadi persoalan akumulasi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah.
Ironi kebijakan ini semakin terasa ketika pemerintah pusat terus menambah belanja, sementara alokasi Transfer ke Daerah (TKD) justru dipangkas secara signifikan. Pada 2026, TKD mengalami penurunan hingga 24,7 persen dibandingkan 2025, sementara pos DBH mengalami koreksi paling tajam, mencapai 69,5 persen.
Di satu sisi, daerah dituntut aktif mendukung dan menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di sisi lain, ruang fiskal daerah justru menyempit. Dalam perspektif politik fiskal, kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran sebagian beban konsolidasi fiskal ke daerah, sementara pemerintah pusat tetap mempertahankan ruang fleksibilitas belanjanya.
Dampaknya sangat nyata di lapangan. Bagi banyak kabupaten, DBH bersama Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu penopang utama kapasitas fiskal. Ketika realisasi DBH tertahan di bawah 50 persen, kemampuan daerah untuk menjaga kesinambungan belanja publik ikut terganggu. Pilihan yang tersedia pun semakin terbatas: menunda belanja, menumpuk kewajiban kepada pihak ketiga, atau mengurangi program-program prioritas.
Kabupaten Siak, Riau, dapat menjadi salah satu gambaran. Hak daerah yang tertahan telah mendekati Rp1 triliun, sementara kewajiban atau utang daerah telah melampaui Rp300 miliar. Kondisi tersebut tentu mengkhawatirkan karena dapat meningkatkan tekanan terhadap arus kas daerah dan berpotensi mengganggu pembayaran kepada pihak ketiga maupun kesinambungan pelayanan publik.
Di Kalimantan Barat, misalnya, alokasi DBH 2025 tercatat sebesar Rp282,68 miliar, tetapi realisasinya baru Rp227,04 miliar. Kesenjangan serupa juga dirasakan sejumlah daerah di Indonesia Timur, dengan realisasi DBH pada beberapa daerah hanya berada di kisaran 35–45 persen dari total pagu.
Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, kesenjangan kapasitas belanja antarwilayah justru berpotensi semakin melebar.
Jika dibedah lebih jauh, persoalan ini memiliki akar yang bersifat struktural.
Pertama, formula DBH perlu terus dievaluasi agar semakin mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil, termasuk daerah yang menanggung konsekuensi ekologis dan beban infrastruktur akibat aktivitas ekstraktif.
Kedua, proses rekonsiliasi data dan penghitungan DBH masih membutuhkan transparansi yang lebih kuat. Ketidakjelasan mengenai basis perhitungan dan waktu penyelesaian kurang bayar menyulitkan daerah dalam menyusun proyeksi pendapatan dan mengelola arus kas secara akurat.
Ketiga, belum adanya perlindungan fiskal yang memadai bagi daerah penghasil SDA membuat daerah tersebut sangat rentan ketika terjadi penyesuaian atau efisiensi fiskal nasional. Daerah penghasil tidak semestinya menjadi pihak yang paling dahulu menanggung dampak ketika kebijakan konsolidasi fiskal diterapkan.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan harus bersifat sistemik, bukan sekadar janji pencairan secara bertahap.
Pemerintah pusat perlu membuka data rekonsiliasi DBH secara lebih rinci untuk setiap daerah, baik yang bersumber dari DBH Pajak maupun DBH SDA.
Transparansi tersebut penting agar penyelesaian kewajiban kurang bayar sebesar Rp70,2 triliun dapat memiliki jadwal, mekanisme, dan target penyelesaian yang jelas serta dapat dipantau publik.
Selain itu, formula DBH perlu disempurnakan agar semakin proporsional dalam menghargai kontribusi produksi sekaligus memperhitungkan dampak lingkungan dan beban pembangunan yang ditanggung daerah penghasil.
Gagasan mengenai DBH berbasis produksi yang selama ini disuarakan oleh sejumlah asosiasi pemerintah daerah patut menjadi bagian dari ruang evaluasi kebijakan.
Jadwal penyaluran DBH juga perlu dibuat lebih konsisten sepanjang tahun anggaran. Kepastian waktu penyaluran penting agar daerah tidak mengalami gangguan likuiditas dan dapat menjalankan belanja publik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Terakhir, diperlukan mekanisme perlindungan fiskal minimum bagi daerah penghasil SDA agar penyesuaian TKD tidak berulang kali memberikan tekanan yang tidak proporsional kepada daerah-daerah tersebut.
Pada akhirnya, DBH bukanlah bantuan sukarela pemerintah pusat kepada daerah. DBH merupakan bagian dari desain hubungan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam kerangka perundang-undangan.
Karena itu, ketika penyalurannya tertahan atau dipangkas secara drastis, yang terdampak bukan hanya neraca APBD, tetapi juga kapasitas daerah dalam menjalankan otonomi dan menyediakan pelayanan publik.
Jika pemerintah pusat serius menjadikan daerah sebagai pilar pembangunan nasional, maka kepastian hak DBH harus menjadi bagian penting dari konsolidasi fiskal.
Pengembalian hak DBH secara transparan, terukur, dan tepat waktu bukan semata persoalan transfer anggaran, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan fiskal dan keberlanjutan otonomi daerah.(*)
*) Penulis adalah pengamat ekonomi dan kebijakan publik, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambi.