IMCNews.ID, Manokwari - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trans Manokwari- Pegunungan Arfak, Rabu dini hari, akibat rem truk blong, menyebabkan 18 orang penumpangnya meninggal dunia, di antaranya 13 orang tewas seketika.
Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan bahwa kecelakaan maut tersebut berawal dari pengemudi truk dengan nomor polisi PB 8374 MC yg mengangkut 29 orang, melintas di jalan trans tersebut sekitar pukul 03.00 WIT dari Kabupaten Pegunungan Arfak menuju Manokwari.
Saat melintas di TKP turunan kilometer 10 Manyambo, truk diduga mengalami rem blong yang mengakibatkan kendaraan oleng dan menabrak tebing sebelah kiri.
Menurut dia, dalam kejadian tersebut sebanyak 18 orang meninggal dunia. Sebanyak 13 orang di antaranya meninggal dunia di TKP saat kejadian dan lima orang lainnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
"Korban lainnya yang mengalami luka berat maupun luka ringan masih menjalani perawatan di rumah sakit Manokwari," ujarnya.
Dikatakan bahwa setelah kejadian Polisi segera mendatangi TKP bersama Basarnas membawa korban ke Rumah Sakit Pratama (RSUD) Warmare.
Dengan kejadian tersebut, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan terutama pengemudi, agar senantiasa mengecek kendaraannya sebelum digunakan.
"Kepada masyarakat terutama pengemudi kendaraan di jalan raya agar selalu mengecek kondisi kendaraan yang akan digunakan sebelum bepergian serta selalu taat pada aturan lalu lintas demi keselamatan kita bersama" tambah dia. (IMC02/ant)
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Warga Unjuk Rasa Minta Polisi Bebaskan Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka