IMCNews.ID, Jambi - Pengumuman hasil lelang lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama alias Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi molor. Padahal menurut jadwal, hasil seleksi harusnya diumumkan 29 Juni lalu.
Menurut Ketua Panitia Seleksi, Prof. Sukamto Satoto, tertundanya pengumuman itu lantaran masih menunggu verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami masih menunggu verifikasi dari BKN, baru setelah itu bisa diumumkan," sebutnya.
Dia menegaskan, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil seleksi sebelum ada rekomendasi dari BKN.
Sebelumnya puluhan peserta telah melewati semua tahapan seleksi untuk mengisi lima jabatan setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Jambi.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya disusun berdasarkan urutan abjad sesuai jabatan yang dilamar.
Berikut daftar peserta seleksi lima JPT Pratama di lingkungan Pemprov Jambi:
1. Kepala Dinas Pendidikan
Harits Haikal, S.Pd.
Hendri Yulianto, S.Pd.
Hj. Euis Novitasari, S.E., M.M.
M. Umar My., S.E., M.M.
Naspridinal, S.Pd., M.Si.
2. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
A. Shomad, S.T.
Budi Saputra, S.IP.
Desmarita, S.T., M.Eng.
Nasrul, S.T., M.T.
3. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Drs. Amidy, M.Si.
Drs. Atma Jaya, M.Si.
Dr. Novita Erlinda, S.E., M.A.P.
Dr. Rini Rosa, S.E., M.S.Ak.
Haidir, S.Ag., M.H.
H. Agussalim, S.E., M.E.
H. Verry Ardiansyah, S.Sos., M.Si.
Ir. Rakhmat Dharmawan, S.Pt., M.A.P.
Mardiansyah, S.E., M.E.
Melvin Perjuangan Hutabarat, S.Sos., M.IP.
Qamaruz Zaman, S.E., M.M.
Rino Oetami, S.Kom., M.M.
4. Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Bustanul Aripin, S.E., M.E.
Drs. Revo Anhar, M.Si.
Padli Saleh, S.STP., M.Si.
Riza Setiawan, S.T.
5. Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi
drg. Iwan Hendrawan, MARS.
dr. Meidrin Joni, Sp.OG.
Florensi Sihombing, SKM., M.Si.
Ns. Aliyardi, S.Kep., M.M., M.K.M. (*)
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab