Hari ini Apif Sidang Lagi, 9 Saksi Dihadirkan

Kamis, 31 Maret 2022 - 09:01:38 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sidang perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Kamis (31/3). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni.  Sembilan orang saksi akan dihadirkan JPU untuk didengar keterangannya dalam sidang pagi ini.  

Humas pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan, menurut jadwal sidang akan digelar pukul 09.00 Wib. Sumber di pengadilan Tipikor Jambi mengatakan, Sembilan saksi yang dihadirkan sebagian besar merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. "Yang dua orang belum ditahan. Yakni  Luhut Silaban dan Mely Hairiah. Tujuh saksi lainnya sudah ada keputusan hukum tetap," kata sumber ini.  

Kesembilan saksi tersebut akan dimintai keterangan soal sepak terjang dan hubungan mereka dengan Apif Firmansyah. Baik yang berhubungan dengan suap ketok palu maupun gratifikasi yang diterima Apif. Seperti diketahui, muara dari uang gratifikasi itu juga mengalir kepada anggota DPRD Provinsi Jambi ketika itu, sebagai kompensasi mengesahkan RAPBD 2017. 

Sebelumnya, Apif didakwa penuntut umum KPK dengan pasal suap dan gratifikasi. Yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan  Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyatakan, Apif sebagai orang kepercayaan Zumi Zola ketika menjadi Gubernur Jambi. Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2017, Apif memberikan uang Rp 13 Miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuannya  agar DPRD mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi APBD 2017. Masing masing anggota menerima uang sebesar  Rp 200 juta sebagai kompensasi ketok palu.

Kemudian, setelah uang didapat, Apif Firmansyah diminta memperhatikan rekanan yang sudah membatu memberikan uang ketok palu. Dari hasil koordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan, Apif berhasil mengumpulkan Rp 9 Miliar dari sejumlah rekanan. Uang itu diambil Muhammad Imanuddin alias Iim.

Dalam dakwaan, JPU juga membeberkan aliran dana yang dikumpulkan Apif. Selain ke anggota DPRD Provinsi Jambi, uang gratifikasi dari para kontraktor tersebut juga mengalir ke Masnah Busroh dan Bambang Bayu Suseno (BBS). 

Menurut JPU, uang gratifikasi itu digunakan untuk kampanye pemenangan Masnah-BBS saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi di pilkada 2017. Saat proses penyidikan, Masnah dan BBS memang pernah beberapa dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Apif. 

"Anggaran itu mengalir ke Masnah dan Bambang Bayu Suseno saat keduanya mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi. Penggunaannya dalam rangka kampanye pemenangan Manah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola," Kata JPU.

Untuk diketahui, pada Pilkada Muarojambi 2017 Apif Firmansyah merupakan tim sukses pasangan Masnah-BBS yang didukung PAN. Apif diketahui sebagai Ketua Tim Tuntas 115.

Selain Masnah dan BBS, nama lain yang disebut ikut menikmati aliran dana gratifikasi dari Apif adalah Zumi Laza. Menurut JPU, ketika itu adik kandung Zumi Zola hendak maju di Pilwako Jambi. Dia pun kecipratan aliran dana yang bersumber dari para pengusaha Jambi.  

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp 34.610.300.000 (Rp 34,6 M) haruslah dianggap suap. Karena berhubungan dengan jabatan Zumi Zola dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Zumi Zola selaku Penyelenggara Negara,” Kata jaksa. (*)



BERITA BERIKUTNYA