IMCNews.ID,JAMBI - Polemik antara siswa SMKN 3 Kota Jambi dan SMAN 12 Kota Jambi masih terus berlanjut. Setelah keluarga siswa SMAN 12 yang jadi korban penganiayaan melaporkan penyerangan ke polisi, Selasa (29/3) kemarin giliran ratusan siswa SMKN 3 Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Provinsi Jambi.
Mereka menuntut agar SMAN 12 Kota Jambi segera pindah ke lokasi baru. "Kami meminta SMA 12 pindah ke tempat barunya. Dan SMK 3 tetap di lokasi asal," kata salah seorang siswa. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah siswa bergantian berorasi. Mereka juga membawa sejumlah karton berisikan tuntutan.
Ada empat poin yang dituntut siswa SMKN 3. Pertama tidak memindahkan siswa/siswi SMKN 3 dari gedung STM samping jamtos ke pal 10. Kedua, jika ingin memindahkan siswa/siswi SMKN 3 ke Pal 10 pemerintah harus membenahi fasilitas sekolahnya berstandar Nasional.
Kemudian, yang ketiga, jika gedung SMKN 3 di Pal 10 sudah berstandar Nasional, STM lama samping Jamtos dijadikan SMK Business Center. Keempat jika pemerintah tidak bisa memberikan fasilitas yang mereka minta, pemerintah juga diminta pindahkan siswa SMAN 12 dari aset milik STM tersebut.
Sekitar satu jam melakukan unjuk rasa, mereka ditemui Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, dan Kepala Sekolah SMKN 3 Jambi. Pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto melalui Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Herianto mengatakan aspirasi siswa diterima.
"Aspirasi para adik-adik tetap kami sambut dengan baik. Saya mewakili pimpinan DPRD Provinsi Jambi akan memanggil pihak terkait pada Kamis depan,’’ kata Herianto. Dia juga berharap dari unjuk rasa yang dilakukan para pelajar itu bisa mendapatkan solusi yang terbaik ketika dibicarakan di DPRD Provinsi Jambi.
"Kita berharap bisa mendapatkan hasil yang baik. Kami selaku Sekretariat tidak bisa memberikan keputusan ini. Karena yang berwenang adalah pimpinan dan DPRD Provinsi Jambi dan pihak terkait," katanya.
Sementara itu, Kabid SMK Provinsi Jambi, Bukri mengatakan beberapa hari yang lalu telah dilakukan pertemuan untuk menyeledsaikan polemic dua sekolah ini. Salah satu mekanismenya melakukan hearing dengan komisi IV, Kamis (31/3) besok. "Saya juga meminta kepada Komisi IV agar perwakilan siswa, guru dan alumni bisa dihadirkan pada hearing tersebut," ujarnya.
"Saya berharap kepada anak-anak ada perwakilan menyampaikan ke dewan. Mudah-mudahan lokasi di sana tetap milik SMKN 3. Yang pasti kami akan perjuangan apa yang telah menjadi aspirasi anak-anak," katanya.
Kepala SMKN 3 Kota Jambi, Edri Penta menyampaikan, unjuk rasa yang dilakukan oleh siswanya untuk mempertahankan sekolah yang berada di Jalan Kapten A. Bakarudin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang akan dipindahkan ke kawasan Paal 10.
"Benar. Mereka tadi melakukan unjuk rasa ke DPRD Provinsi Jambi, intinya mereka ingin mempertahankan gedung sekolah yang berada di dekat Jamtos. Baik para siswa maupun alumni bersikeras untuk mempertahankan gedung sekolah yang ada di sini," kata Edri Pentra.
Dia berharap kepada pemangku kepentingan atau Dinas Pendidikan untuk mengambil keputusan tegas, agar permasalahan ini dapat terselesaikan. "Gedung itu milik SMK Negeri 3. Di satu sisi SMA Negeri 12 tidak tahu posisi keberadaannya dimana. Ya sikap tindak tegas itulah. Kalau menurut aturan, SMK Negeri 3 ini berdiri sejak tahun 1978 dan sampai saat ini masih menjadi milik SMK Negeri 3," ungkapnya
Edri mengatakan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga pernah menginstruksikan pihaknya disuruh untuk mengosongkan gedung SMK Negeri 3 Kota Jambi dan pindah ke gedung Paal 10. "Dengan berat hati saya terpaksa tidak mengikuti aturan demi anak-anak. Karena di gedung baru Paal 10 itu sarana untuk praktek tidak ada. Dan sarana untuk praktek juga berbeda dengan yang di gedung lama yang terdapat sarana dan prasarana untuk praktek," tandasnya. (*)