Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Apif Firmansyah Segera Disidang

Selasa, 15 Maret 2022 - 06:28:15 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Apif Firmansyah, selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Hari ini (kemarin, red), tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/3/2022). 

Apif akan didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan menerima gratifikasi. 

Pantauan di lapangan, Senin kemarin jaksa KPK datang ke pengadilan Tipikor Jambi membawa empat buah kardus berisi surat dakwaan Apif Firmansyah. 

Siswandono, salah satu tim penuntut umum KPK mengatakan Apif Firmansyah akan didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi, yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan  Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dalam perkara gratifikasi, Apif bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 34 Miliar. Dari jumlah tersebut berapa berapa yang dinikmatinya Apif akan ungkap di persidangan," katanya. 

Sedangkan dalam perkara suap, Apif menyimpan uang sebesar Rp 13 Miliar yang dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD.

Menurut Siswandono, ada 100 lebih saksi yang keterangannya masuk dalam surat dakwaan Apif. Namun, tidak semua saksi akan dihadirkan ke persidangan. 

"Nanti akan dipilih. Yang jelas Zumi Zola akan kita hadirkan menjadi saksi. Karena dalam dakwaan, perbuatan Apif bersama-sama dengan Zumi Zola," sebutnya.

Sementara itu, status penahanan Apif sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab pengadilan Tipikor Jambi. Hingga saat ini mantan ajudan Zumi Zola itu masih berada di Rutan KPK. 

"Kita tunggu petunjuk majelis hakim. Jika perlu dibawa ke Jambi, akan kita pindahkan dari rutan KPK ke Lapas Jambi," tambahnya.

Seperti diketahui, Apif ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 November 2021 lalu. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Sejumlah uang yang terkumpul diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Total uang yang telah dikumpulkan Apif sekitar Rp 46 Miliar. 

Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zola, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai kompensasi "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK. (usd)

Apif adalah terdakwa perkara suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA