IMCNews.ID, Jambi - Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis, Sumardi, Hasbullah dituntut dengan hukuman berbeda.
Pembacaan tuntutan ketiganya dilakukan Senin kemarin (14/3/2022). Mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dan bendaharanya Hasbullah dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Nurkholis dan Hasbullah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Bedanya pada tuntutan uang pengganti.
Nurkholis dituntut membayar uang pengganti Rp 244 juta, sedangkan Hasbullah dituntut membayar uang pengganti Rp 282 subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumardi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 282 juta. Satu terdakwa lagi, Mardiana belum dituntut karena pada persidangan sebelumnya Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjabtim itu menghadirkan ahli.
Menurut JPU, ketiga terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP.
Dalam dakwaannya penuntut umum menilai ketiga terdakwa pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.
Mereka tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.
"Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi," katanya. (IMC01)
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Satu Korban KM Sumber Daya yang Hilang Kontak di Perairan Pulau Berhala Ditemukan