IMCNews.ID, Jambi - Nasib empat terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan, dan Wiwid Iswara ditentukan hari ini, Rabu (23/2/2022).
"Pembacaan putusan (Wiwid Cs) digelar besok Rabu (hari ini). Seharusnya pekan lalu, tapi ditunda. Sidang besok diketuai oleh majelis hakim Syafrizal,’’ kata Yandri Roni, humas pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (22/2/2022).
Hal senada juga disampaikan Ilham, penasehat hukum Wiwid Iswara. Menurut dia, sidang pembacaan putusan kliennya digelar Rabu.
"Menurut jadwal jam dua siang," katanya.
Sebelumnya Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dituntut 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih berat, yakni 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Tidak hanya itu, keempatnya juga dituntut membayar uang pengganti.
Rinciannya, Fahrurrozi Rp 375 juta subsider 6 bulan, Arrachmat Eka Putra Rp 50 juta subsider 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta subsider 6 bulan, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Tingginya tuntutan terhadap Wiwid dari tiga rekannya diduga karena politisi PAN itu dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Sebelumnya, saat pemeriksaan terdakwa, Wiwid membantah menerima uang ketok palu dari Kusnindar.
Dia juga membantah menerima tambahan jatah untuk Komisi III. Sementara tiga rekannya, Fakhrurozi dan Arrachmad Eka Putra dan Zainur Arfan mengaku menerima uang suap tersebut. Ketiganya meminta maaf atas perbuatannya.
Wiwid juga menegaskan bahwa Kusnindar tidak pernah menghubunginya secara pribadi. Selain itu, Wiwid juga membantah menerima uang jatah Komisi III dari Zainal Abidin. Bantahan Wiwid ini sempat membuat majelis hakim kesal.
"Memang saudara punya hak ingkar. Tapi perlu diingat, keterangan saudara sebagai terdakwa tidak berdiri sendiri. Ada juga keterangan saksi. Tapi keterangan yang lain berbeda dengan keterangan terdakwa. Makanya menjadi pertanyaan kami," kata hakim mengingatkan pada sidang sebelumnya.
Meski sudah didesak hakim, sampai akhir sidang Wiwid tetap ngotot bahwa dirinya tidak menerima.
"Ya sudah kalau tidak mengakui tidak apa-apa. Nanti kami yang akan menilainya," kata hakim lagi.
Sementara Fakhrurorzi, mengaku baru tahu adanya permintaan uang setelah diberikan uang oleh Kusnindar Rp 200 juta.
Fakhrurazi juga mengaku menerima jatah komisi III. Fachrurozi meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya mohon maaf. Saya menyesali perbuatannya saya. Saya minta tolong selesaikan kasus ini. Mohon pertimbangan majelis hakim, karena saya masih punya anak kecil yang butuh perhatian. Kalau penerimaan uang ini jadi masalah, saya tidak akan terima," katanya.
Terdakwa lainnya, Arachmat Eka Putra juga mengaku menerima uang dari Kusnidar, namun sudah dikembalikan. Ia menyadari bahwa itu bukan penghasilan di luar gaji. Oleh karena itu, Rahmat mengaku sangat menyesalinya. "Ya saya menyesali," katanya.
Menurut Eka, dia menyampaikan kepada Fraksi PKS ada uang Rp 300 juta dari Kusnindar untuk PKS.
‘’Uangnya saya diserahkan di parkiran. Setelah itu saya laporkan ke ketua fraksi (Rudi Wijaya)," terang Eka.
Menurutnya, tidak ada tanda terima. Selain uang ketok palu, Arrahmat Eka Putra juga mengaku menerima jatah untuk komisi III. Uang itu ia terima saat Bimtek di hotel Seruni.
"Saya disuruh (Pak Zainal) mengambil amplop diatas meja. Kata pak Zainal itu jatah jen," jelasnya.
Setelah mengambil amplop, ia kembali ke kamar. Selain itu Arakhmat juga menerima uang Rp 175 juta tahap ke dua di rumah Zainal Abidin. Namun, dia mengatakan uang itu sudah ditransfer ke KPK.
"Saya menyesal, saya khilaf dan tidak akan mengulangi lagi," kata Arakhmat terisak-isak saat ditanya penasehat hukumnya tentang perasaanku selama menjalani perkara ini. (IMC01)