Sempat Disegel Akibat Bangunan di Atas Drainase

Pengalihan Drainase di RS Royal Prima Disoal

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:16:20 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Royal Prima, Kota Jambi, Selasa (15/2/2022) lalu. Kedatangan mereka untuk mengecek langsung beberapa pembangunan di RS yang menyalahi aturan, seperti dibangun di atas drainase. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk mengatakan, hasil pengecekan di lapangan, pihaknya meminta penjelasan pihak rumah sakit atas beberapa pembangunan yang menyalahi aturan itu. 

"Dari penjelasan pihak terkait artinya persoalan yg ada di rumah sakit akan disikapi atau ditindaklanjuti. Sampai sekarang pihak rumah sakit sudah mengakui kesalahan dan kita juga meminta beberapa keterangan tadi," ujarnya. 

Dari pengecekan itu, pihaknya menilai pengalihan drainase yang saat ini sedang dikerjakan masih belum sesuai. Pihaknya meminta rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini dinas PUPR Kota Jambi

"Kalau kami komisi tiga soal bangunan, karena soal perizinan itu wewenang komisi satu, untuk  pengalihan drainase yang akan dibangun, dimana drainase awal dialihkan ke yang baru dalam tahap pengerjaan sama sama kita lihat di lapangan. Untuk sekarang menurut penilaian belum sesuai," terangnya.

Dia menyebut, bisa saja drainase yang sedang dibangun itu dibongkar kembali jika memang tidak sesuai peruntukannya dan menyalahi aturan.

"Kalau memang tidak sesuai peruntukan dan menyalahi aturan kita akan bongkar," tegasnya. 

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan, berdasarkan temuan fakta di lapangan yakni adanya bangunan di atas drainase, serta pengalihan drainase yang tidak sesuai standar, pihaknya mengingatkan agar dibongkar ulang.

Sebab, kata dia, drainase tidak boleh kecil dan dangkal. Maka harus dibesarkan dan digali kembali. 

"Harus segera mungkin karena memang dampaknya kepada masyarakat sekitar kalau hujan jadi sering banjir, ini sudah lama. Ini salah satu solusinya,"terang Joni.

Dirinya juga meminta pihak RS untuk segera berkoordinasi dengan pihak PUPR Kota Jambi terkait pengalihan drainase. "Konsultasikan ke dinas PUPR,"tegasnya.

Untuk itu Komisi III DPRD Kota Jambi akan menjadwalkan pemanggilan pihak RS dan beberapa OPD terkait. 

Sebelumnya, belum lama ini salah satu bangunan di RS Royal Prima ini sempat disegel oleh Satpol PP Kota Jambi karena dibangun di atas drainase. Hal itu jelas melanggar Perda tata Kota Jambi yang mengharamkan bangunan dibangun di atas drainase. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA