IMCNews.ID, Jambi - Persoalan bangunan yang menyalahi aturan masih menjadi momok di Kota Jambi. Bahkan, beberapa bangunan berdiri di atas drainase yang jelas melanggar aturan pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi mengakui, salah satu bangunan yang menyalahi berada di RS Royal Prima, Kebun Kopi.
Dia mengaku, telah mengecek bangunan di RS swasta itu bersama Sekda Kota Jambi, A Ridwan pada Sabtu (22/1/2022) lalu. Diakuinya, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2015.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyegelan bangunan 3 lantai di Rumah sakit tersebut.
"Itu jelas ada pelanggaran dan nanti akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dulu. Terkait mengenai surat-surat yang sudah ditujukan itu belum dipenuhi, maka nantinya tidak boleh ada aktivitas sampai di lantai 3," katanya.
"Nantinya dalam proses pemberkasan juga kita akan lihat. Pihak rumah sakit juga harus kooperatif. Peraturan tersebut harus mereka taati, kita juga akan memberikan sanksi denda pihak dari rumah sakit. Ada peluang denda Rp50 juta, yang diatur dalam Perda. Tapi ini akan kita lihat dulu, kita panggil dulu," sambungnya.
Bangunan lain yang cukup menjadi perhatian adalah ruko di Jalan Soekarno Hatta, yang jelas berdiri di atas drainase. Bahkan, sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (24/1/2022) kemarin menyorori bangunan yang melanggar Perda.
Massa meminta ketegasan Walikota Jambi untuk segera mengeksekusi bangunan ruko di atas drainase di Jl Soekarno Hatta, Ruko Talang Banjar (Pasar Baru) dan Rumah Sakit Royal Prima.
Salah satu orator, Abdullah mengatakan bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum diekseskusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
"Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berdiri di atas drainase di Jl Raden Wijaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," kata Abdullah.
Pihaknya mempertanyakan komitmen Wali Kota Jambi atas Perda yang berlaku di Kota Jambi dengan nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dia juga mendesak Wali Kota Jambi untuk segera memerintahkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jambi dan instansi teknis lainnya dengan segera merobohkan bangunan yang berdiri di atas drainase, demi tegaknya keadilan tanpa ada ketimpangan antara pengusaha dan masyarakat.
"Kami juga mendesak DPRD Kota Jambi melakukan pengecekan dokumen perizinan rumah sakit dan memanggil pemilik gedung Rumah Sakit Royal Prima," ujarnya.
Setelah menggelar orasi kurang lebih satu jam, pendemo diterima oleh anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Redho Kurniawan.
Dalam audiensi itu, Komisi III memanggil Kepala Dinas Perkim, Kasatpol PP, dan Kepala DPMPTSP Kota Jambi.
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan, Legino dalam audiensi itu mengatakan, IMB ruko yang ada di Jalan Soekarno Hatta akan dicabut dalam minggu ini.
"Kita sudah koordinasi dengan Perkim, soal pencabutan IMB, satu minggu ini sudah penomoran, minggu ini sudah keluar," katanya.
Menurut dia, setelah IMB tersebut dicabut, pihaknya akan melayangkan surat, agar pemilik ruko bisa membongkar sendiri, sampai batas waktu yang ditentukan.
"Kalau tidak juga dibongkar sendiri oleh pemiliknya, maka pemerintah akan mengambil tindakan," ujar Legino.
Dia menambahkan, mengenai rumah sakit Royal Prima, dia mengatakan bahwa sudah ada kajian teknis dari dinas Perkim dan PUPR.
"Memang ada permohonan perizinan yang diajukan," katanya.
Sementara itu kepala Dinas Perkim Kota Jambi Mahruzar, mengatakan mengenai ruko di Jalan Soekarno Hatta, pihaknya membutuhkan pembatalan IMB, karena saat ini, IMB masih berlaku.
"Kalau sudah dicabut, baru bisa dieksekusi," katanya.
Kata dia, pihaknya juga mewanti-wanti struktur bangunan yang saling terkait. Oleh karena itu, dalam proses pembongkaran harus berhati-hati.
"Pembatalan IMB sedang dibuat. Untuk bangunan yang di Talang Banjar (Pasar Baru, red) belum ada IMB-nya. Memang belum diekskusi secara penuh. Bilamana akan kami lakukan tindakan, kami akan saling koordinasi," katanya.
Sementara menanggapi bangunan Rumah Sakit Royal Prima, Mahruzar mengatakan memang ada satu gedung yang berdiri di atas drainase.
Tahun 2018 pihak rumah sakit pernah mengajukan pengalihan saluran. Aturan tersebut juga dibenarkan, karena diatur dalam peraturan menteri PU.
"Asal ada persetujuan itu dibenarkan. Konsekuensinya mereka harus membuat saluran sendiri, dengan biaya sendiri. Kami sudah pernah turun ke lapangan dan waktu itu sudah dibuat, sehingga di IMBnya bisa dikeluarkan," katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari dokumen yang ada tersebut.
Mengenai bangunan ruko yang ada di Jalan Soekarno Hatta, pihaknya sedang menunggu proses pembatalan IMB yang dilakukan oleh tim terpadu.
"Jika sudah keluar, maka langsung kami eksekusi, karena di dalam sertifikat tanah yang kami terima itu tidak ada gambar drainase. Kami sudah pernah memanggil BPN tapi mereka tidak pernah hadir," katanya.
Sementara untuk bangunan yang ada di Pasar Baru, pihaknya belum mendapat laporan. Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, berdasarkan keterangan Pemkot Jambi, tahapan-tahapan yang bakal dilakukan oleh pemerintah sudah jelas.
"RS Royal Prima akan disegel, paling lambat besok (Selasa, red). Sementara untuk ruko di Jalan Soekarno Hatta juga akan dicabut IMB-nya dan segera dieksekusi. Begitu juga yang di Pasar Baru," katanya.
Menurut Junedi, masalah tersebut harus segera diselesaikan agar menjadi contoh bagi yang lain. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Pekerjaan Tak Selesai, Kontraktor Proyek RS Abdurrahman Sayoeti Seberang Didenda