IMCNews.ID, Jambi - Salah satu proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tak selesai dikerjakan tahun 2021.
Proyek tersebut adalah pembangunan rumah sakit H Abdurrah Sayuti yang berada di Seberang Kota Jambi, tepatnya di Kecamatan Danau Teluk. Akibatnya, kontraktor proyek dengan anggaran sebesar Rp 40 Miliar tersebut dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Masrizal mengatakan, pemerintah Kota Jambi melakukan pembangunan 2021 dengan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp140 M.
"RS Abdurrahman Sayoeti Seberang yang tidak selesai tahun 2021 karena kontrak pekerjaan cuma 7 bulan. Sementara pekerjaannya membangun gedung lima lantai dengan kontruksi beton," kata Masrizal.
Sesuai aturan, lanjut Masrizal, pekerjaan yang tak tak selesai bisa dilakukan perpanjangan.
"Kita sudah koordinasi dengan PT SMI. Perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan PT SMI," jelasnya.
Masrizal menegaskan, atas keterlambatan pengerjaan ini, kontraktor pelaksana proyek tersebut akan dikenakan denda. Saat ini kata Masrizal, pekerjaan yang selesai sudah 90 persen lebih.
"Yang belum selesai sekitar 10 persen. Nanti ada tenggat waktu dikenakan denda yang dihitung dari sisa pekerjaan yang belum selesai. Terget selesainya sekitar April 2022 mendatang," pungkasnya. (IMC01)
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina