IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi dengan tersangka Apif Firmansyah.
Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan. "Hari ini pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 untuk tersangka AF," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Empat saksi yang diperiksa di antaranya, Phe Ngak Boen (karyawan Swasta), Dana Indriyana Heumasse, Hanna Fransisca (karyawan Swasta) dan Ruth Lila Anggraini. (IMC01)
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
Tronton Tabrak Enam Mobil dan 14 Motor, Lima Tewas, 13 Luka Berat, Satu Kritis