IMCNews.ID, Jakarta - Pembubaran PT PLN Batu Bara yang merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) dipastikan akan dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Alasan pembubaran ini agar PLN bisa lebih efisien, khususnya dalam pengadaan batu bara untuk kebutuhan pasokan pembangkit listrik.
Dikutip dari bisnis.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tengah mengkaji secara teknis pembubaran PLN Batubara.
Kajian itu dilakukan untuk menghitung aspek-aspek teknis dan juga nilai aset yang dimiliki oleh anak usaha dari PT PLN (Persero) itu.
“Supaya efisien. Kalau selama ini batu bara yang dibeli PLN tetap dari PLN Batubara artinya apa PLN Batubara beli dari pembeli batu bara? ini kan tetap aja mau tidak mau PLN Batubara ambil margin juga. Jadi kami mau efisiensi yang akan dilakukan,” ujar Arya, Jumat (14/1/2022).
Kementerian BUMN menginginkan PLN ke depan bisa mendapatkan pasokan langsung dari para produsen batu bara, dan tidak lagi menggunakan jasa PLN Batubara sebagai pihak ketiga.
Menurut Arya, langkah efisiensi terus dilakukan oleh Kementerian BUMN, dan tidak hanya ditujukan kepada PLN, tetapi juga kepada BUMN lainnya.
“Selama ini kami banyak melakukan efisiensi, apakah itu membubarkan anak perusahaan yang malah menghambat suatu proses bisnis yang tidak efisien. Itu biasa kami lakukan saat ini, kemudian nanti apakah selama ini banyak permainan atau tidak, itu semua nanti akan jelas. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara tegas mengatakan bakal membubarkan PLN Batubara.
Dia meminta agar PLN tidak lagi melakukan pembelian batu bara dengan menggunakan skema free on board (FOB), melainkan memakai cost in insurance and freight (CIF).
“Sudah saya bilang kemarin tidak ada yang berubah, kami bubarin. Tidak perlu kapal batubara, kapal angkut juga bubarin. Tidak ada lagi belanja pada trader, langsung pada perusahaan. Tidak ada lagi FoB, [pakai] CIF,” tegasnya. (IMC01)
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
Berantas Tambang Illegal, Kementrian ESDM Diminta Bentuk Dirjen Penegakan Hukum