IMCNews.ID, Jakarta - Maraknya illegal mining (pertambangan illegal) di sejumlah wilayah membutuhkan tindakan tegas untuk mengatur, bahkan menindaknya.
Aktivitas ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara. Selain itu, merusak lingkungan serta fasilitas umum lainnya.
Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman membahas soal ini saat reses bertemu dengan Bupati Kutai Kartanegara, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), perwakilan Direksi PT PLN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, Dirut PT Mahakam Jaya Sejahtera, dan pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Kukar, Kaltim, Senin (20/12/2021) lalu.
“Salah satu rekomendasi kami, juga ada beberapa diskusi ini, mengusulkan untuk nanti dari Kementerian ESDM ke depan itu membentuk sebuah nomenklatur baru, yaitu Dirjen Penegakan Hukum, khusus di pertambangan mineral dan batu bara kita," kata Maman Abdurrahman dilansir dari Niaga Asia.
Maman mendapati informasi, terkait aktivitas pertambangan dan energi khusus di wilayah Kukar, ada beberapa isu praktek illegal mining yang tidak sesuai dengan aturan.
"Saya dapat informasi ada kurang lebih sekitar 200 IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kaltim ini yang memang tidak dijalankan atau tidak beroperasi. Ini kan sayang kalau 200 IUP ini tidak beroperasi," imbuhnya. (IMC01)
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru
Ketua DPRD dan Wali Kota Jambi Ajukan Permohonan Cabut Blokir Zona Merah Pertamina
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K