IMCNews.ID, Sengeti - Perbuatan YP (29), warga Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ini sangat tidak pantas untuk dicontoh. Dia tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Perbuatan tak senonoh itu telah berulang kali dilakukan tersangka. Kasus ini akhirnya terungkap setelah umur kandungan sang anak tiri sudah memasuki usia 33 minggu atau sekitar 8 bulan.
Tersangka diamankan anggota Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu di Camp Blok-A, PT Erasakti Wira Forestama (EWF), pada Rabu (22/12/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 Wib.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan ibu korban (istri tersangka) dan anak tirinya ke Polsek Kumpeh Ulu pada, Selasa (21/12/2021).
Dari keterangan Ibu korban, pada bulan November dia sudah merasa curiga melihat perubahan tubuh anak gadisnya. Lalu ibu korban menyuruh adiknya bertanya dan membujuk korban.
Akhirnya korban pun bercerita semua yang telah dia alami. Korban mengaku sudah hamil. Saat ditanya siapa pelakunya, korban mengatakan dihamili oleh ayah tirinya (YP).
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu, Selasa lalu. Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 minggu.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda H.Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Pelaku yang diketahui berada di Blok G 10 PT EWF langsung diringkus tanpa perlawanan. Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya,’’ kata Amradi.
Menurut Amradi, dari hasil pemeriksaan, YP mengaku sudah berulang kami menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan tak senonoh itu dia lakukan ketika istrinya (ibu kandung korban) tidak berada di rumah .
Pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan dengan korban, dia selalu mengancam anak tirinya itu dengan kata kata "mau ayah ambil pisau".
Ancaman perkataan tersebut yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim dengan anak tirinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nn 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindingan Anak. Ancaman hukumannya paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun. (IMC01)
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Diduga Selingkuh, Bripka RY Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat