IMCNews.ID - Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus perselingkuhan. Dia dilaporkan oleh seorang warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.
Anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.
"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," katanya, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Atas putusan tersebut, kata dia, Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.
"Mengajukan banding ke atasan hukumnya ke Kapolda Jawa Tengah," kata dia.
Iqbal menyatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.
"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (IMC01/ant)
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
Banyak Guru Terjerat Pinjaman Online hingga Tinggalkan Tugas Mengajar