IMCNews.ID, Jambi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti kinerja Pemerintah Daerah (Pemda). BPK melakukan penilaian kinerja.
"BPK mendorong pemeriksaan kinerja bertujuan untuk membantu pemerintah daerah menghindari pengeluaran biaya yang lebih besar akibat kinerja yang tidak baik," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta, Selasa (21/12/2021).
Rio menjelaskan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat kerja lainnya di daerah, terutama yang berada pada pelayanan publik yang tidak sesuai dengan aturan akan berdampak terhadap pengeluaran biaya yang lebih besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rio mencontohkan pengelolaan pembuangan sampah yang tidak sesuai prosedur operasi standar atau Standard Operating Procedure (SOP) akan menimbulkan biaya pengelolaan sampah yang lebih besar.
"Seperti Tempat Pembuangan Umum (TPU) Talang Gulo Kota Jambi, sampah yang masuk ke TPU harus sampah yang sudah disortir, dipisah antara sampah organik dan unorganik. Jika tidak disortir makan akan mengeluarkan biaya sortir di TPU dan ini mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak ada," katanya.
Selain itu mekanisme layanan di instansi yang melakukan pelayanan publik harus dilakukan sesuai standar. Seperti layanan pembayaran pajak dan perpanjangan nomor kendaraan bermotor yang selesai maksimal dalam waktu tiga jam.
Sementara selama ini masyarakat tidak mengetahui berapa lama pelayanan tersebut, sehingga menimbulkan celah kecurangan oleh oknum petugas di badan layanan tersebut.
"Hal-hal tersebut terlihat sepele namun berdampak besar, dan ini yang harus ditertibkan," sebutnya.
Sementara itu BPK Perwakilan Jambi juga telah mengeluarkan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Bungo.
Dimana BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya Pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal tahun anggaran 2020 dan 2021 sampai dengan triwulan III pada Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Penilaian kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I tahun 2021 pada Pemkab Bungo dan instansi lainnya.
Pokok-pokok hasil pemeriksaan terhadap penilaian kinerja di Pemkab Batanghari belum sepenuhnya melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengembangkan iklim penanaman modal.
Lalu, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Pemkab Batang Hari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu penyelenggaraan PBG belum dapat diproses melalui aplikasi SIMBG dan Pemkab Batang Hari belum memiliki perda tentang retribusi PBG.
Jika tidak segera dilakukan perbaikan, maka permasalahan di Kabupaten Batanghari dapat berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan Pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Sementara pada Pemkab Bungo BPK Perwakilan Jambi menyatakan regulasi dan kebijakan pengelolaan PAD yang ditetapkan belum lengkap, mutakhir dan selaras.
Selain itu, indikator kinerja pengelolaan PAD pada Renstra BPPRD belum selaras dengan RPJMD yang mengakibatkan Perda Kabupaten Bungo tentang Pajak Daerah belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Selanjutnya penetapan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD belum dilakukan secara andal yang mengakibatkan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan tidak menggambarkan potensi pendapatan yang sesungguhnya.
BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan di Pemkab Bungo tidak diatasi, maka akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD pada Pemkab Bungo untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
"BPK berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada pimpinan daerah baik di legislatif dan eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pelaksanaan kinerja, dan LHP tersebut harus di tindak lanjuti," tegasnya. (IMC01)
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki