Ada Apa di TUKS-TUKS Talang Duku? 70 Persen Batu Bara Jambi ke PLN Diduga Lewat Sini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:14:25 WIB

*) Oleh: Martayadi Tajuddin
*) Oleh: Martayadi Tajuddin

Jika penyidikan dugaan korupsi pasokan batubara untuk PLTU ingin benar-benar sampai ke akar persoalan, penyidik tidak boleh berhenti pada perusahaan pemasok, kontrak, sertifikat kualitas atau dokumen yang tersimpan di atas meja.

Ada satu titik fisik yang wajib masuk radar utama: TUKS dan stockpile batubara di kawasan Talang Duku, Jambi.

Data yang tercatat di lingkungan Pemprov Jambi menunjukkan terdapat sekitar 46 TUKS di kawasan Talang Duku, dengan 11 TUKS di antaranya digunakan khusus untuk aktivitas batubara.

Angka tersebut bukan kecil. Sebab TUKS merupakan titik penting dalam rantai distribusi. Batubara dari tambang masuk melalui jalur darat, ditumpuk di stockpile, ditimbang, disampling, kemudian dimuat ke tongkang untuk dikirim ke tujuan berikutnya.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, sekitar 70 persen batubara asal Jambi yang dipasok menuju PLN melewati kawasan Talang Duku.

Jika angka tersebut benar, maka Talang Duku bukan sekadar kawasan pelabuhan.

Talang Duku adalah salah satu simpul paling strategis dalam rantai pasok batubara Jambi menuju PLN.

Karena itu, ketika muncul dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, GAR, blending hingga penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi fisik batubara, maka pertanyaan besarnya adalah:

Mengapa TUKS-TUKS di Talang Duku tidak menjadi titik utama yang diperiksa? Penyidik harus follow the coal. Telusuri setiap ton batubara dari tambang hingga masuk ke TUKS.

Berapa GAR ketika keluar dari tambang? Berapa ketika tiba di stockpile? Berapa tonase yang masuk? Berapa yang ditumpuk? Berapa yang keluar? Apakah terjadi blending? Jika ada, batubara dari mana yang dicampurkan, siapa yang melakukan, dan untuk kepentingan kontrak yang mana?

Kemudian cocokkan semuanya dengan dokumen. Data produksi harus berhadapan dengan data timbang. Dokumen pengangkutan harus berhadapan dengan manifest.

Sertifikat analisis harus berhadapan dengan hasil sampling. Catatan stockpile harus berhadapan dengan tonase yang benar-benar dimuat ke tongkang.

Jangan hanya periksa kertas. Periksa batubaranya. Jika angka-angka tersebut konsisten, maka persoalan selesai.

Tetapi apabila ditemukan perbedaan yang berulang, tidak wajar dan tidak mampu dijelaskan, penyidik harus bergerak lebih jauh: siapa yang mengubah data, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah perbedaan tersebut menimbulkan kerugian negara?

Apalagi jika batubara tersebut masuk dalam rantai pasokan PLN. Setiap manipulasi kualitas atau kuantitas bukan lagi sekadar persoalan bisnis antarpelaku usaha. Ada kepentingan negara dan uang publik di dalamnya. Karena itu, 11 TUKS batubara di Talang Duku harus diperiksa secara menyeluruh.

Izin dan peruntukan fasilitas harus dibuka. Data timbang diperiksa. Rekaman aktivitas diperiksa. Catatan stockpile diperiksa. Sampling dan retain sample diperiksa. Laboratorium dan sertifikat analisis diperiksa.

Dokumen tongkang diperiksa. Bahkan aliran pembayaran yang berkaitan dengan transaksi tersebut harus ditelusuri. Kalau ada blending ilegal, bongkar. Kalau ada manipulasi GAR, bongkar. Kalau ada manipulasi tonase, bongkar. Kalau ada dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi fisik batubara, bongkar.

Dan jika ada pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut hingga merugikan negara, jangan berhenti sebelum seluruh rantainya terang. 

Ini bukan soal menuduh pemilik TUKS. Justru pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk membedakan mana pengusaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan dan mana pihak yang diduga memanfaatkan titik transit sebagai bagian dari permainan.

Jangan hanya follow the money. Follow The coal. Dan jika benar sekitar 70 persen batubara Jambi menuju PLN melewati Talang Duku, maka satu pertanyaan besar tidak boleh lagi dihindari:

Ada Apa di TUKS Talang Duku?

*) Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur



BERITA BERIKUTNYA