IMCNews.ID, Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi kembali melakukan pemindahan 22 orang narapidana (napi) atau warga binaannya ke Lapas Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Jambi Emmanuel Harefa melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis, mengatakan pemindahan warga binaan ini dalam rangka program rehabilitasi bagi warga binaan dengan perkara narkotika yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Muara Sabak.
"Untuk hari ini ada 22 orang warga binaan yang kami pindahkan, jadi untuk total yang kami pindahkan menjadi sebanyak 83 orang yang telah dipindahkan dari Lapas Jambi ke lapas narkotika," kata Emmanuel.
Selain sebagai program, juga mengingat Lapas Narkotika Sabak merupakan lapas khusus narkotika di Provinsi Jambi yang melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan di dalam lapas.
"Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti, warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba," katanya.
Pelaksanaan pemindahan napi tersebut berjalan lancar dan aman di bawah pengawalan dari petugas lapas dan dibantu kepolisian mengguna bus tahanan.
Untuk menyukseskan program dari pemerintah tersebut, Lapas Jambi sampai saat ini telah memindahkan warga binaan sebanyak 83 orang ke Lapas Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur. (IMC01)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Diajak ke Rumah Lalu Dicabuli, Bocah 12 Tahun Dikasih Rp10 Ribu