IMCNews.ID, Jambi - Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2022 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan dewan pengupahan telah memutuskan kenaikan UMK pada 2022 senilai Rp43 ribu.
Keputusan itu akan disampaikan Wali Kota ke Gubernur Jambi untuk ditetapkan sebelum Januari mendatang.
"Angka itu menunggu persetujuan dari Gubernur Jambi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari.
Dia mengatakan, besaran nilai UMK sesuai dengan rumusan tersebut bisa mengalami kenaikan, dan tidak dibenarkan turun dari angka tahun sebelumnya. Diharapkan pada akhir November ini sudah ada keputusan untuk nilai UMK Kota Jambi tahun 2022.
BACA JUGA : UMP Jambi 2022 Hanya Naik Rp18.800
Penetapan UMK Kota Jambi itu, sesuai dengan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja, dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalamnya mengatur tentang mekanisme dan rumusan penetapan UMK masing-masing Kabupaten dan Kota.
Sementara itu, meski telah ditetapkan jumlah UMK, masih ada perusahaan di Kota Jambi yang memilih menerapkan UMP ketimbang UMK. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat pekerja.
"Kalau yang seperti ini bisa ke serikat pekerja," katanya. (IMC01)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari