IMCNews.ID, Jambi - Pemkot Jambi bersama Dewan Pengupahan Kota Jambi akan menggodok rancangan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2022 pada Senin (22/11/2021) mendatang.
Asisten II Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Ridwan mengatakan, rapat itu untuk memastikan apakah nantinya UMK Jambi akan naik, atau tetap seperti tahun 2021.
"Belum dipastikan naik atau tidak, karena banyak hal yang dipertimbangkan dalam menentukan UMK," katanya.
Perlu diketahui, UMK Jambi pada tahun 2021 naik menjadi Rp 2,93 juta dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2,84 juta pada 2020.
"Kenaikan berkisar Rp88 ribu. Kenaikan itu juga didasarkan atas surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 972 tahun 2020," kata Ridwan.
Penghitungan UMK tersebut diketahui berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) kala itu inflasi Kota Jambi naik 1,11 persen.
Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi, namun kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak normatif.
Pasalnya, terjadi secara instan di bulan Oktober 2020 saja dan tidak seperti selisih UMK 2019 ke tahun 2020, di mana selisih UMK tahun 2019 dengan tahun 2020 sekitar Rp 200 ribu.
Pada 2019 UMK Kota Jambi sebesar Rp 2,6 juta dan di tahun 2020 naik menjadi Rp 2,84 juta.
UMK tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Jambi untuk memberikan upah kepada karyawannya. (IMC01)
Ada Apa di TUKS-TUKS Talang Duku? 70 Persen Batu Bara Jambi ke PLN Diduga Lewat Sini
60, 3 Ribu Hektare Lahan Rusak Akibat PETI, Ivan Wirata: Alarm Darurat Bagi Jambi
Karhutla Kembali Terjadi di Kumpeh, Upaya Pemadaman Terus Dilakukan
Karhutla di Sungai Gelam Kian Meluas, 170 Hektare Lahan Terbakar
FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, FKPT Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Karhutla di Jambi, Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG Harus Dievaluasi
Sudah Tercapai 62,63 Persen, Capaian Vaksinasi Ditarget 70 Persen hingga Akhir Desember