IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Revalitalisasi Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba.
Masa hukumannya yang semula 5 tahun 10 bulan dikurangi menjadi 4 tahun. Dalam kasus ini, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek.
Pada sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Johan divonis hakim 5 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan.
Dalam salinan petikan putusan, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Johan Arifin Muba. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 35/Pid Sus/ TPK/ 2019/pn JMB Tanggal 17 Maret 2020.
BACA JUGA : KPK Kejar Aliran Dana ke Apif
Johan Arifin Muba dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terpidana pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Namun, dalam petikan putusan tersebut, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Jambi.
Humas pengadilan negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni membenarkan Putusan PK Johan Arifin Muba sudah turun.
"Yang turun baru petikan putusannya saja," katanya. Selasa (16/11). (IMC01)
Perumahan Elit Dapat Jatah, Proyek Jargas di Kota Jambi Disorot
Inovasi Sosial, PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026
BPJS Kesehatan Jambi Kewalahan Bayar Klaim Asuransi, Alami Defisit Ratusan Juta Tiap Bulan
Ajak Salat Istisqa di Tengah Karhutla, Gubernur Minta Masyarakat Tak Bakar Lahan
Tampak Akrab, Sinyal Duet Fasha-Anwar Sadat di Pilgub Jambi Kian Menguat
13 Tahanan yang Kabur dari Lapas Anak Sungai Buluh Berhasil Diringkus, 11 Lainnya Terus Diburu