IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Revalitalisasi Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba.
Masa hukumannya yang semula 5 tahun 10 bulan dikurangi menjadi 4 tahun. Dalam kasus ini, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek.
Pada sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Johan divonis hakim 5 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan.
Dalam salinan petikan putusan, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Johan Arifin Muba. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 35/Pid Sus/ TPK/ 2019/pn JMB Tanggal 17 Maret 2020.
BACA JUGA : KPK Kejar Aliran Dana ke Apif
Johan Arifin Muba dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terpidana pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Namun, dalam petikan putusan tersebut, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Jambi.
Humas pengadilan negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni membenarkan Putusan PK Johan Arifin Muba sudah turun.
"Yang turun baru petikan putusannya saja," katanya. Selasa (16/11). (IMC01)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
13 Tahanan yang Kabur dari Lapas Anak Sungai Buluh Berhasil Diringkus, 11 Lainnya Terus Diburu