IMCNews.ID, Jambi - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Untuk Reformasi melakukan aksi untuk menyoroti perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak di KPU Tanjab Timur 2020 lalu yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Mereka mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menyampaikan orasi mereka. Kordinator aksi ini yakni Nurman Sahdi, Ketua IMM Kota Jambi serta Yoga mewakili PMII.
Barisan mahasiswa ini menyebut Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati Praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim.
Pihak Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim yang tidak menghadiri sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021.
Dalam rilisnya, mahasiswa menyebut, oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penjemputan paksa terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim pada hari Senin 8 November tanpa surat pangilan dan lansung ditetapkan sebagai tersangka dengan jaminan tidak akan ditahan jika Praperadilan KPU Tanjabtim dicabut.
Selanjutnya, panggilan untuk Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bendahara yang seharusnya hari Kamis, 11 November 2021, tetapi Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara pada hari Rabu, 10 November 2021 di Kantor KPU Tanjabtim.
Keduanya diborgol dan dinilai tidak humanis serta langsung melakukan penahanan, padahal keduanya tidak melakukan perlawanan.
"Bahkan Pihak Kejari menghalangi keduanya untuk bertemu dengan keluarganya dan Penasehat Hukum," kata Nurman Sahdi dalam rilis yang diterima.
Mahasiswa juga menilai, penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim pada 29 September 2021 cacat hukum karena tidak memiliki izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat.
Pihak Kejari Tanjabtim, kata mahasiswa, juga menyegel ruang KPU Tanjabtim yang berakibat terhambatnya kegiatan KPU Tanjabtim yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilu 2024.
Selain itu, menurut mereka, sampai saat ini belum ada audit dari APIP (BPK dan Inspektorat) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Masih menurut mereka, pihak Kejari justru menghalangi permintaan audit oleh Inspektorat KPU RI yang telah bersurat tertanggal 18 Oktober 2021.
"Pihak Kejari Tanjabtim tampak jelas menghindari dan ingin menggagalkan Sidang Praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim, dimana tindakan Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim telah mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi sebagai APH. Dimana semestinya Kajari dan Tim Penyidik Kejari dalam menegakkan hukum harus humanis dan berdasarkan prosedur hukum," sambungnya.
Oleh karena itu, ada tiga poin yang menjadi tuntutan mereka. Yang pertama, mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jamwas, Komnas HAM untuk menindak tegas dan menginvestigasi tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim.
"Meminta Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan atas tindakan tidak humanis dan kesewenang-wenangan serta arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim supaya menghormati Praperadilan KPU Tanjabtim," ungkapnya.
Terakhir, mereka menuntut Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara profesional dan humanis dengan menegakkan prosedur hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang serta qqbq qhhh melanggar HAM. (IMC01)