IMCNews.ID - Dua kakak beradik berinisial T dan M menjadi korban penganiayaan dan perampokan yang dilakukan oleh pria berinisial RR. Korban dan pelaku ternyata saling kenal.
Tersangka RR kini telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban di Depok, Jawa Barat.
"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban selanjutnya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kejadian perampokan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu.
BACA JUGA : Siswi SMP Tewas Dianiaya Guru
"Pelaku kenal dengan keluarga korban. Ketika bertamu ke sana memang niatnya mencuri barang korban saat itu," tambahnya.
Untuk memuluskan aksinya tersangka RR juga melakukan penganiayaan terhadap T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.
Tersangka RR kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga dan juga ponsel milik T dan M.
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RR. Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan dan dimana tersangka RR ditangkap.
Tersangka RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pasal 751 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (IMC01)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
SAD di Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang, Makin Terdesak
Hakim MK: MK Berperan Strategis Lindungi Hak Anak dan Perempuan