IMCNews.ID, Jambi - Syarat untuk dapat mengunjungi area publik di Kota Jambi akan lebih diperketat. Jika sebelumnya untuk bisa masuk mall, restoran dan tempat lainnya hanya sebatas telah divaksin minimal dosis pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan kebijakan baru mewajibkan masyarakat harus sudah divaksin dosis kedua.
Kewajiban itu ditunjukkan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin dosis kedua. Menurut Walikota Jambi, Syarif Fasha, persentase masyarakat yang telah divaksin dosis pertama sudah 97 persen. Sementara vaksin dosis kedua baru 73 persen.
"Kami sudah rapat dengan satgas, tadinya syarat masuk area publik seperti mall, restoran hanya vaksin dosis pertama saja. Tapi ke depan rencananya akan kita terapkan wajib vaksin dosis kedua," tegasnya.
BACA JUGA : Komitmen Bersama Tindak Persoalan Angkutan Batu Bara
Kebijakan itu diambil lantaran perbandingan vaksin dosis pertama dan kedua yang terpaut jauh. Ada dugaan masyarakat hanya mengejar vaksin dosis pertama agar bisa berkunjung ke area publik.
"Padahal vaksin ini harus berkesinambungan antara dosis pertama dan kedua," sebutnya.
BACA JUGA : Tengkorak Kepala Nampay Ditemukan Terpisah dengan Bagian Tubuh Lainnya
Untuk area publik terbuka, pihaknya akan melakukan razia mengenai vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua. Jika ada masyarakat yang belum vaksin maka akan diberikan vaksin.
"Kami sudah menyiapkan gerai vaksinnya, yang belum langsung kita vaksin," pungkasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Tengkorak Kepala Nampay Ditemukan Terpisah dengan Bagian Tubuh Lainnya