Dua Pasangan Suami Istri di Bungo Terciduk Pesta Sabu

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 06:21:24 WIB

IMCNews.ID, Muara Bungo - Dua pasangan suami istri tak bisa berkutik saat tim Opsnal Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo menggebrek mereka, Kamis (19/8/2021) lalu. Tim berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,30 gram dari tangan para pelaku.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Muarabungo. Para tersangka yang diamankan, yakni dua orang wanita berinisial IS (35) dan RJ (35) warga Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah.

Sementara dua laki-laki lain yakni AY (26) warga Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III, dan BW (30), warga sungai pinang, Kecamatan Bungo Dhani, Kabupaten Bungo.

"Benar, empat orang pelaku kita amankan pukul 02.30 Wib, sedang asyik pesta Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra.

BACA JUGA : Polda Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Diduga Dikendalikan Narapidana

Dijelaskannya, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan infomasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan.

"Setiba di TKP tim opsnal langsung melakukan pengerbekan di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.tim Opsnal berhasil mengamankan empat orang pelaku yang sedang asyik pesta sabu-sabu," ungkapnya

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba adalah satu bungkus sabun merk Nuvo yang berisi satu pirex kaca, tiga pipet plastik, dan satu sumbu api.

Selain itu ada juga satu plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan kendaraan motor beat warna hitam dengan nopol BH 8843 YX serta satu unit mobil toyota avanza warna silver dengan nopol BG 1186 UT.

"Semua barang bukti yang ditemukan dan pelaku kita bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA