Habisi Jatmiko dengan Parang, Sumardi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:55:35 WIB

IMCNews.ID, Tebo - Rumah sakit Jiwa ( RSJ) Jambi, telah mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan Sumardi (49), tersangka pembunuhan asal Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu. Kini dia terancam hukuman mati.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh RSJ, Sumardi dinyatakan sehat dan tidak memiliki gangguan kejiwaan.
 
"Hasilnya tersangka dinyatakan sehat, tidak miliki sejarah kejiwaan,” katanya.

Sebelumnya, Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 16.30 WIB Jatmiko (40) Warga Jalan Sabang 1 Desa Sidorukun Kecamatan Rimbo Ulu, meregang nyawa di depan anaknya dan istrinya.

BACA JUGA : Tabrak Truk Sawit di Jalan Lintas Sumatera, Rio Meregang Nyawa

Aksi pembunuhan dengan membabi-buta dilakukan oleh Kakak ipar korban sendiri menggunakan parang dengan panjang 60 cm yang diketahui sudah dibawa oleh tersangka dari kediamannya.

Masih dikatakan boleh Kapolres, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sesuai perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Penetapan pasal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, dan dapat dipastikan perbuatannya dilakukan secara sadar,” ungkapnya

Kini tersangka masih mendekam di Rutan Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pihak kepolisian lakukan pengawalan dengan ketat, ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA