IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung, Kota Jambi kedapatan mencuri kotak amal Masjid Darul Hikmah Jl.Pangeran Antasari RT. 31 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut tertangkap basah warga. Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi membenarkan kasus tersebut.
“Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT.31 bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid dengan indikasi mencuri kotak amal. Selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut. Kemudian kita mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid," lanjutnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti kotak amal dan uang sejumlah Rp117.000 sudah diamankan di Mapolsek Jambi Timur.
“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (*)
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Rencana Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo
Faried Dorong Urban Farming Sebagai Strategi Ketahanan Pangan Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Maulid Nabi Majelis Nurul Istiqomah
Dua Oknum PPK di Tebo Didakwa Akibat Diduga Gelembungkan Suara Caleg