Dua Oknum PPK di Tebo Didakwa Akibat Diduga Gelembungkan Suara Caleg

Jumat, 26 April 2024 - 10:01:41 WIB

IMCNews.ID, Tebo - Dua oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tebo dihadapkan ke meja hijau dalam kasus dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI pada Pileg 2024 lalu.

Sidang perdana itu dilakukan Kamis 25 April 2024 kemarin sekira pukul 15.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo. 

Kedua terdakwa adalah Randi Humaidi Bin M. Nasir S dan terdakwa Alirmansyah Bin Jupriadi yang merupakan PPK Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharani menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan pasal 535, 551 atau 505 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Selain pembacaan surat dakwaan, jaksa juga menghadirkan 17 saksi untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.

Lexy menyebutkan kedua terdakwa diduga dengan sengaja merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara.

"Saat ini dua terdakwa tindak pidana pemilu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo yang didakwa merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara," jelas Lexy.

Untuk diketahui, kasus pengelembungan suara Pemilu 2024 ini terungkap saat rapat pleno di KPU Tebo. Pada rapat tersebut, terungkap salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat mengalami penambahan suara yang signifikan.

Penggelembungan suara ini diduga dilakukan oleh PPK di Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir. Dari 10 PPK Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir semua telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus pengelembungan suara Pemilu 2024 tersebut. (*)



BERITA BERIKUTNYA