IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Budi Setiawan sebagai ketua partai Golkar Kota Jambi. Terkait putusan itu, Endria Putra menyatakan akan melakukan gugatan hukum lebih jauh.
Soalnya Endria Putra sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang terpilih dalam musda X 30 Desember 2020 lalu hingga saat masih mengakui dirinya sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang sah.
Endria Putra bahkan akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri. Secara internal dia melaporkan Mahkamah Partai ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik DPP Partai Golkar karena keputusan Mahkamah Partai dia nilai jelas bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai.
BACA JUGA : Mahkamah Partai Golkar Putuskan Budi Setiawan Ketua Golkar Kota Jambi
Menurut Endria, Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi melakukan sidang gugatan, karena gugatan sudah kadarluarsa.
"Sidang Mahkamah Partai tidak dihadiri oleh DPP itu tidak sah," ujarnya. (IMC01)
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Mahkamah Partai Golkar Putuskan Budi Setiawan Ketua Golkar Kota Jambi