IMCNews.ID, Jambi - Sengketa kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Jambi usai sudah. DPP Mahkamah Partai Golkar memutuskan, Budi Setiawan ditetapkan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2021-2026 secara sah.
Putusan perkara kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi ini, dibacakan mejelis Mahkamah Partai Golkar Selasa siang (22/6/2021 ) diketuai hakim Adies Kadir.
Hakim Anggota menerangkan bahwa, Musda ke X DPD II Golkar Kota dinilai tidak sah, dan tidak sesuai dengan aturan partai Golkar yang berlaku.
Yang mana pada Musda ke X DPD II Golkar Kota Jambi pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut memenangkan Endria Putra dinilai tidak sah.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah Partai Golkar mengambulkan, pertama permohonan Budi Setiawan. Lalu yang kedua menyatakana sah dan mengikat musda yang dilaksanakan Budi Setiawan pada tanggal 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusannya.
Lalu yang ketiga, Makhamah Partai Golkar menyatakan kepengurusan Edria Putra tidak sah yang dimusdakan pada tanggal 30 Desember 2020.
Lalu yang terakhir, Mahkamah Partai Golkar memerintahkan DPD I Golkar Provinsi Jambu untuk menerbitkan Surat Keputusan Musda-X yang diselengggarakan pada tanggal 24 Agustus 2020 atas nama Budi Setiawan. (IMC01)
Skor Indeks Demokrasi Jambi Turun, Kesetaraan dan Kebebasan Disorot
Survei IPO: Gerindra 23,1%, Selisih 11,5 Poin dari PDIP, Ini Peta Elektabilitas Parpol
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Ongkos Politik, Pengamat: Pendidikan Politik yang Bersih Harus Dimulai dari Parpol