IMCNews.id – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Salah satu dugaan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," kata Asep.
Tak hanya Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh politik.
Kelompok lain yang diduga menjadi sasaran meliputi jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.
Menurut Asep, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga tindakan itu dilakukan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga menghapus jejak aktivitas elektronik melalui penghilangan data log pada Oktober 2026.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut privasi dan keamanan komunikasi, tetapi juga menyentuh pejabat tertinggi negara serta sejumlah elemen strategis dalam kehidupan publik.(*)
Polri Tetapkan Tiga Tersangka, Skandal Penyadapan Nomor Presiden Terbongkar
Gerbong Mutasi Polri: Dirlantas hingga Dua Kapolres di Jambi Berganti
Mencuat Isu Penyadapan Pejabat Negara, Pengamat Desak Kapolri Ungkap Identitas Jenderal
Kapolri Larang Peronel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
2,4 Juta Genteng Siap Dikirim, Prabowo Luncurkan Program Gentengisasi 8 November
Gadis SAD Asal Batanghari Lulus jadi Polwan, Kapolda Jambi: Ini Bentuk Kepedulian Polri
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara