IMCNews.ID, Jambi - Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi hingga mencapai Rp144,82 miliar akhirnya terungkap.
Sebanyak tiga orang terduga pelaku pembobolan (hacker) berhasil diamankan oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni DD (32) yang merupakan warga Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35) yang merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
"Sudah kita amankan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Jambi. Peristiwa pembobolan rekening nasabah itu terjadipada 22 Februari 2026 ini. (*)
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji
Evaluasi SAKIP 2025, Gubernur Dorong Pemerintahan Akuntabel dan Berkualitas
Kasus Dugaan TPPO Bayi Delapan Bulan, Keluarga Sebut Tedi Dikriminalisasi
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi