Kebijakan B50 Bakal Berlaku Mulai Awal Juli

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:19:31 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Kebijakan B50 bakal mulai berlaku mulai 1 Juli mendatang menurut juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia.

B50 adalah campuran bahan bakar diesel atau biosolar yang terdiri dari 50 persen biodiesel nabati (minyak kelapa sawit/CPO) dan 50 persen solar konvensional (fosil).

Menurut Anggia, penerapan kebijakan ini berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun sebab menurunkan kebutuhan Indonesia terhadap BBM jenis solar.

Sehingga dampaknya juga akan mengurangi impor solar dan berkontribusi terhadap penghematan devisa negara.

"Di 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa Rp157,28 triliun," katanya, Rabu (17/6/2026).

Penggunaan B50 akan secara bertahap dapat mengurangi impor. Nilai penghematan tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu ketika pemerintah masih mengimplementasikan mandatori B40.

Dengan penghematan devisa sebesar Rp133,3 triliun pada tahun lalu, maka penghematan devisa dari penurunan impor solar melalui kebijakan B50 pada tahun ini meningkat sekitar 17,9 persen.

Program B50 menurutnya juga berpotensi menciptakan nilai tambah minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp24,68 triliun, menyerap 2,21 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton.

"Kenapa mendukung pertumbuhan ekonomi? Karena implementasi B50 ini juga akan meningkatkan nilai tambah untuk sawit kita. Sehingga, manfaat secara ekonominya akan lebih banyak dirasakan oleh petani sawit kita," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan B50 juga sangat relevan dengan kondisi saat ini, ketika harga minyak dunia berfluktuasi seiring perkembangan geopolitik global dan turut mempengaruhi harga energi di Indonesia.

Anggia mengatakan bahwa pemerintah telah melaksanakan serangkaian uji coba B50 sejak tahun lalu.

Ia menjelaskan bahwa uji teknis B50 untuk sektor otomotif telah dimulai sejak 2 Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Juni 2026.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan uji teknis pada alat dan mesin pertanian (alsintan) serta alat pertambangan yang ditargetkan selesai pada Semester II 2026.

Pemerintah juga masih melakukan uji teknis B50 untuk sektor perkeretaapian dan pembangkit listrik meskipun prosesnya belum rampung sepenuhnya.

"Walaupun di beberapa sektor tahap uji teknisnya masih berjalan, tapi kami memastikan bahwa Implementasi ini akan dilakukan serentak," sebutnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA