IMCNews.ID, Jambi – Oknum narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kota Jambi berinisial BD diduga bebas keluar masuk Lapas dan menjadi perhatian luas.
Merespon hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara.
Oknum Napi berinisial BD itu diduga bebas pulang tiap minggu ke rumahnya tanpa pengawalan. Syahroni mengaku tak mengetahui oknum napi yang dikabarkan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat program integrasi seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
Selain itu, terdapat pula program lain seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Namun demikian, berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengusulkan program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) pada periode 2025–2026 maupun sebelumnya.
“Hasil kroscek database dari selama saya menjabat sebagai Kalapas, tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan CMK,” tegasnya.
Kalapas juga menegaskan bahwa seluruh hak dan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tanpa dipungut biaya.
Dia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh WBP maupun oleh pegawai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra, Bukri dan Broker Ditahan Dalam Kasus Korupsi DAK