IMCNews.ID, Jambi - Tersangka kasus 58 kg sabu M Alung Ramadhan masih bebas berkeliaran selama enam bulan terakhir setelah berhasil kabur dari ruang penyidik Polda Jambi.
Pria 23 tahun itu berhasil meloloskan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Dia resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
Yang mengejutkan, Alung melarikan diri dalam kondisi tangan masih terborgol menggunakan kabel ties, aksi yang membuat banyak pihak geleng-geleng.
Fakta ini pertama kali mencuat ke publik dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, saat dakwaan terhadap dua tersangka lain dibacakan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu asal Medan, Sumatera Utara, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Selain Alung, polisi turut menangkap dua orang lain, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30). Namun, hanya Alung yang berhasil meloloskan diri.
Sekitar pukul 19.40 WIB, saat proses pemeriksaan, Alung nekat melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik.
“Dia kabur lewat jendela lantai dua dan turun ke bangunan di sebelah yang masih dalam tahap pembangunan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026) lalu.
Pelarian Alung menjadi sorotan karena berlangsung lebih dari enam bulan dan membuka tabir kelalaian aparat. Polda Jambi memastikan insiden ini murni akibat kelalaian petugas.
Beberapa personel telah disidang kode etik dan dijatuhi sanksi, termasuk AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Nurbani didemosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi. Upaya pengejaran terhadap Alung terus dilakukan.
Polda Jambi telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta jajaran kepolisian di berbagai daerah untuk mempersempit ruang gerak buronan tersebut.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Agit dan Juniardo, menghadapi ancaman hukuman mati.
Dalam sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umum Diah dan Nurasiah mendakwa keduanya dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendrawan, dengan anggota Yanda Irse dan Azhari, yang akan menelusuri peran masing-masing terdakwa dalam jaringan tersebut. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Derita Kanker Usus, Seorang Napi Lapas Jambi Dibebaskan Bersyarat