IMCNews.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran limbah dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Indogrosir.
"Kami memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran limbah di kawasan Indogrosir. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Dia akan memanggil instansi terkait dan pihak indogrosir untuk melakukan klarifikasi. Selain itu juga akan dilakukan verifikasi lapangan bersama camat, lurah, dan ketua RT setempat.
"Kami berharap rapat dengar pendapat yang digelar nanti dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.
Permohonan rapat dengar pendapat itu diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD kota setempat.
Wandi mengatakan dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan hak masyarakat atas lingkungan hidup, sekaligus menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam operasional dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.
"Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” ujarnya.
Tujuan menghadirkan para pemangku kepentingan tersebut, kata dia, guna mengklarifikasi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
THR ASN dan PPPK Pemprov Telan Rp62,9 Miliar, Pencairan Diarahkan Manual di Bank Jambi