IMCNews.ID, Jambi - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran pemerintahan provinsi menelan Rp62,9 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Pirngadi merincikan, dari total anggaran itu, sebesar Rp48,6 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp14,3 miliar untuk PPPK.
"THR itu dibayarkan satu bulan gaji, untuk anggaran itu sekitar Rp62miliar. Pencairannya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan. Aturannya memang harus ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat," kata Agus Pirngadi, Selasa (3/3/2026).
Dia menegaskan bahwa THR bakal cair sebelum Idul Fitri 1447 H. Penyaluran THR sendiri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Soal layanan bank Jambi baik ATM maupun M-Banking yang terganggu saat ini, ia menegaskan kondisi itu tidak akan menghambat proses pencairan.
“Para pegawai diarahkan untuk melakukan penarikan tunai secara manual,” sebutnya.
Sementara itu untuk THR pensiunan, ia menjelaskan bahwa penyaluran tidak melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dikelola oleh PT Taspen.
"Dengan belum bisa beroperasi penggunaan ATM, penarikan bisa dilakukan secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Jambi," tegasnya. (*)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
SMSI Provinsi Jambi Gelar Buka Bersama Pengurus, Para Mitra dan Stakeholder