IMCNews.ID, Jambi - Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin berhasil digagalkan.
Tujuh orang pelaku berhasil diamankan oleh polisi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Di mana, dari laporan yang diterima menyebutkan jika ada aktivitas pengangkutan BBM ilegal.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada Kamis (5/2/2026) tim berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Hasil interogasi sopir dan kernet menyebutkan jika BBM itu diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Diduga BBM itu akan dijual kepada penambang emas ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yakni AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25).
Mereka sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh. Sementaa satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi.
Selain itu ada juga dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegas Erlan.
Dia juga menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
KPK Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Jambi