IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi.
Laporan itu disampaikan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2025 lalu.
AMATIR melaporkan Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah pejabat teknis dan rekanan pelaksana proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu.
Nilai kontrak proyek itu sekitar Rp244 miliar bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD).
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (9/2/2026).
KPK, kata dia, akan menganalisis laporan pengaduan masyarakat tersebut untuk memastikan dapat ditangani atau tidak.
Dia mengapresiasi laporan masyarakat itu. Pasalnya, selama ini laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan korupsi.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” ujarnya. (*)
Polda Jambi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas, Tiga Warga Mestong Diamankan
Polisi Gagalkan Pengiriman Solar ke Pelaku PETI di Perentak, Tujuh Pelaku Diamankan
Puluhan Bangunan SD dan SMP di Kota Jambi Butuh Perhatian Serius
Gajah Ditemukan Mati Tanpa Gading di Areal PT RAPP, Pelaku Diburu
Edi Purwanto Resmikan Jalan Singkut Didampingi Bupati Sarolangun Hurmin
Terpapar Radikalisme, Siswa SMP di Sungai Raya Lempar Bom Molotov ke Lingkungan Sekolah