IMCNews.ID, Jakarta - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) mulai tahun 2026 tak dibatasi jumlah pengambilannya.
Bahkan, akan diterapkan juga sistem bunga flat sebesar enam persen. Sebelumnya pengambilan KUR dibatasi hanya empat kali bagi debitur sektor produksi dan dua kali bagi sektor perdagangan dengan skema bunga yang berjenjang.
"Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," katanya usai rapat terkait penyaluran KUR di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Senin (17/11/2025) lalu.
Menurut dia selama ini pengajuan pertama KUR dikenakan bunga 6 persen. Lalu terus mengalami kenaikan 1 persen untuk pengajuan KUR berikutnya hingga 9 persen.
Ia menyatakan di tahun depan bunga KUR akan tetap di angka 6 persen meski sudah beberapa kali pengambilan.
"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat enam persen. Mulai awal Januari 2026," sebutnya.
Ia menyampaikan untuk realisasi KUR UMKM tahun ini mencapai 83 persen atau Rp238 triliun dari target Rp286 triliun. Sementara di tahun 2026 target realisasi KUR naik menjadi Rp320 triliun.
"Debitur barunya yang sudah tercapai 96 persen, yaitu 2,25 juta. Debitur graduasi, graduasi itu yang naik tingkat, yang dari mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah, target saya 1,2 juta debitur, Alhamdulillah, debitur graduasi melebihi target sebanyak 112 persen yaitu sekitar 1,3 juta," jelasnya.
Ia menyampaikan, tahun ini pula pihaknya berhasil menyalurkan lebih dari 60 persen anggaran KUR ke sektor produksi dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.
Maman menyampaikan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan.
Ia meminta apabila masyarakat yang hendak mengajukan KUR di bawah nilai tersebut diminta agunan segera melapor ke Kementerian UMKM
"Kalau memang ternyata masih ada laporan silahkan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti akan tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait," katanya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan