IMCNews.ID, Bungo - Sebanyak tujuh kendaraan jenis minibus dan truk diamankan Polres Bungo. Kendaraan itu diduga digunakan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.
"Kendaraan-kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan tangki modifikasi yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lain," kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Jumat (14/11/2025).
Tindakan itu dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat. Kendaraan-kendaraan itu kerap menimbulkan gangguan dan antrean tidak tertib di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Saat diamankan, kendaraan itu juga tidak memiliki kelengkapan standar seperti kaca spion dan lampu, serta menggunakan tangki modifikasi.
Menurut Kapolres, keberadaan kendaraan tersebut tidak hanya menyebabkan kemacetan, namun juga sangat berisiko memicu konflik antarwarga di area SPBU.
Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan menjadi ancaman serius di jalan raya.
Apalagi, antrean kendaraan pelangsir seringkali mengganggu aktivitas kendaraan lain.
Menurut Natalena, operasi penertiban dilakukan secara terpadu oleh tim Reskrim Polres Bungo, Satlantas Polres Bungo, dan Polsek Tanah Sepenggal Lintas.
"Saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan hukum terhadap para koordinator mobil pelangsir guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bungo. Giat ini akan kami lakukan secara berkesinambungan," tegasnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinkas Provinsi Jambi Dilimpahkan ke JPU