IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi belum informatif.
Penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, delapan OPD ini belum utuh memahami keterbukaan informasi publik atau kepatuhan terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Ada 35 OPD lingkup Provinsi Jambi yang kita lakukan monitoring dan evaluasi sebagai penilaian tahap satu, hasilnya terdapat delapan tidak memenuhi syarat karena nilainya di bawah 70, berdasarkan kusioner yang kita kirim," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Delapan OPD itu yakni sekretariat Dewan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas tanaman pangan, holtikultura dan peternakan, dinas perhubungan , dinas kebudayaan dan pariwisata, rumah sakit jiwa dan dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk.
Delapan OPD itu dianggap tidak maksimal dalam menyampaikan informasi publik, pengelolaan website dan keterbukaan data yang semestinya bisa diakses oleh masyarakat luas, sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, ada lima indikator yang ditetapkan, seperti pengumpulan informasi publik, menyediakan informasi, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan.
Menurut Taufiq, tujuan penilaian tersebut untuk melihat kepatuhan menerapkan undang undang KIP, termasuk Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2022 tentang Monitoring Evaluasi Kepada Badan Publik.
Disampaikannya, tahun ini KI melakukan penilaian terhadap badan publik meliputi 35 OPD tingkat Provinsi Jambi, 25 instansi vertikal di tingkat provinsi, 32 instansi vertikal di kabupaten dan kota, 22 industri jasa keuangan dan BUMN, 11 kabupaten/kota, 10 BUMD dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan 25 pemerintahan desa.
"Monev kita lakukan satu tahun sekali, setiap tahapan langsung dilaporkan ke Sekda Provinsi Jambi. Kini di tingkat provinsi sudah hampir selesai, tinggal di kabupaten yang akan kita nilai," ungkapnya. (*)
Terbukti Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat, KPK Bakal Panggil Luhut Binsar Pandjaitan
Terungkap, Detik Tewasnya Brigadir Nurhadi Akibat Dianiaya Dua Perwira Polda NTB
Dekatkan Dunia Hulu Migas ke Mahasiswa, PHR Zona 1 Kuliah Umum di Jambi dan Palembang