IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci ke jaksa penuntut Kejari Sungai Penuh untuk proses persidangan.
“Tersangka mantan (eks) karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci bernama Rafina Salsabila diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (18/8/2025).
Dia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.
Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kejati Jambi.
Diketahui, tersangka Rafina Salsabila seorang mantan karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online.
Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” katanya.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan.
Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.
“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya dan hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar dan penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Ribuan Napi di Jambi Terima Remisi Kemerdekaan, 45 Orang Langsung Bebas