Kamera Tilang Elektronik Telah Terpasang di Kota Jambi, Ini Lokasinya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:10:29 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kamera Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah terpasang di dua titik di Kota Jambi.

Tapi akan ditambah di satu titik lagi. Dua titik kamera yang telah terpasang berada di Tugu Juang dan Simpang Pulai.

“Sedangkan satu lokasi lagi masih dalam proses di Simpang Puncak Jelutung," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, Selasa (12/8/2025).

Kamera terbaru ini disebut mampu menangkap gambar tambahan dengan bantuan flash untuk mengidentifikasi pengendara dan plat kendaraan baik roda dua dan roda empat.

"Selain kamera ETLE pihak Direktorat Lalu Lintas Jambi juga memasang titik kamera CCTV, untuk analytic dan monitoring,” sebutnya.

Kamera analytic ini terpasang di depan Graha Muhammdiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.

Sedangkan untuk kamera monitoring berada di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aurduri 1.

Dia menjelaskan spesifikasi tiga jenis kamera itu berbeda. Untuk kamera ETLE baru, sudah dilengkapi kemampuan untuk meng-capture pelanggar lalu lintas. Sedangkan kamera monitoring hanya untuk memantau situasi lalu lintas

Sedangkan untuk kamera analytic secara dipasang untuk menganalisis kendaraan yang melewati jalan.

“Analytic ini nanti beda lagi timnya. Petugasnya menganalisis jumlah kendaraan yang lewat, sesuai dengan kapasitas kendaraan atau belum, nanti dievaluasi sama petugas,” jelasnya.

Sebelumnya kamera ETLE telah beroperasi di Jambi yang dikontrol dari Satlantas Polresta Jambi.

Ada delapan titik yang sebelumnya sudah beroperasi, di antaranya Simpang Sukarejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, dan Simpang Jelutung. Kemudian, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang BI, dan Simpang Paal 10.

Adapun pelanggaran yang terekam kamera ETLE ini di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan. Selanjutnya, menggunakan pelat palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.



BERITA BERIKUTNYA