IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melalui jajaran Polres dan Polresta berhasil menindak 52 kendaraan yang kelebihan muatan (overloading) dalam periode 11-18 Mei 2025.
Dari data yang dihimpun, Polres dengan jumlah kasus overloading terbanyak adalah Polres Sarolangun dengan 29 kasus.
Disusul oleh Polres Merangin dan Polres Tanjab Barat masing-masing dengan 5 kasus.
Beberapa kasus lainnya berasal dari Polres Bungo, Polres Tebo, dan Polres Tanjab Timur juga turut menyumbang kasus overloading.
“Dari keseluruhan penindakan, petugas berhasil menyita 52 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran. Namun, tidak ada penyitaan SIM maupun kendaraan bermotor dalam operasi ini,” kata Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Ditlantas Polda Jambi.
Kata dia, lelanggaran over dimensi dan overloading (ODOL) sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Upaya preventif dan preemtif yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Jambi bersama seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jambi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengemudi agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara," katanya.
Dia menghimbau pengendara untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan tidak melebihi kapasitas muatan dan ukuran standar.
“Ini penting agar keselamatan bersama tetap terjaga. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan," sebutnya.
Dia menegaskan kendaraan yang over kapasitas ini dapat merugikan pengendara lain.
“Membahayakan banyak nyawa,” tegasnya. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Penyelundupan 1,2 Ton Kokain dan 705 Kg Sabu dengan Kapal Berbendera Thailand Digagalkan