IMCNews.ID, Jakarta - Lebih dari 5.000 rekening diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga kuat terkait dengan aktivitas judi online (judol). Nilai transaksi dari ribuan rekening itu mencapai lebih dari Rp600 miliar.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya upaya ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Disebutkannya bahwa gerakan itu digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, gerakan ini juga untuk memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
Menurut dia, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Pemekaran Sumatera Utara; Kota Padang Sidempuan Ditunjuk Jadi Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara