IMCNews.ID, Jakarta - Kasus pembunuhan seorang nahkoda kapal bernama Tupal Sianturi di KM Poseidon 03 akhirnya berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan kasus ini terjadi satu tahun silam.
"Pada tanggal 6 April 2024 lalu. Ini berlangsungnya sudah setahun yang lalu, anak dari korban nakhoda kapal mendatangi Mako Korpolairud," katanya, Jumat (25/4/2025) kemarin.
Dua tersangka pembunuhan itu ternyata warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dia menerangkan bahwa pada tahun lalu, anak korban datang melaporkan bahwa ayahnya tidak kembali ke rumah setelah pergi melaut.
Diduga korban dihabisi dengan cara dibuang oleh para pelaku yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Poseidon 03 ke laut.
Jjaran ditpolair lantas melakukan upaya penyelidikan. Hasil penyelidikan mendapati fakta jika pada tanggal 19 Maret 2024, nakhoda beserta 12 ABK meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut dalam rangka mencari cumi.
Selang 5 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2024, terjadi keributan antara nakhoda dan salah satu kepala kamar mesin (KKM).
"Keributan dipicu karena nakhoda mendapati KKM ini sedang tidur-tiduran pada saat hasil tangkapan ikan, tangkapan cumi, tidak banyak. Ternyata ini sangat membekas di hati KKM," kata Kombes Pol. Donny.
Setelah peristiwa tersebut, seluruh ABK berpencar dan tidak kembali ke Jakarta. Makanya penyidik harus mencari ke berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Barat dan Jambi guna meminta keterangan para ABK.
Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa para ABK mendengar teriakan korban yang meminta tolong dari laut. Namun, mereka tidak bisa menolong lantaran berada di atas kapal.
Pada tanggal 28 Maret 2024, KM Poseidon 03 terlacak sedang merapat di perairan Belitung. KKM kapal tersebut yang berinisial B dan wakil KKM yang berinisial R menjual semua barang-barang yang ada di kapal.
Yang mereka jual di antaranya hasil tangkapan cumi, alat navigator, dan alat satelit. Seluruhnya tak ada yang disisakan.
"Berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp400 juta," sebutnya.
Polisi pun mencari R dan M sebagai terduga pelaku penggelapan. Sekitar setahun kemudian, pada tanggal 15 Maret 2025, keduanya ditangkap di Sarolangun, Jambi.
Kepada penyidik, R dan M mengaku bahwa barang yang mereka curi dijual seharga Rp41, 2 juta. Sebagian kecil uang tersebut untuk membeli tiket pesawat bagi para ABK untuk pulang ke rumah.
"Dengan syarat, mereka mengancam agar jangan ada yang melapor polisi, jangan ada yang kembali ke Jakarta, sembunyi saja dahulu sampai situasi sudah aman," ujar Kombes Pol. Donny.
Penyidik lantas memboyong R dan M ke Jakarta untuk diperiksa intensif terkait dengan hilangnya Tupal Sianturi. Pada akhirnya, para tersangka mengakui perbuatan keji mereka.
"Akhirnya mereka mengakui telah yang membuang nakhoda kapal atas nama Tupal Sianturi ke laut pada tanggal 24 Maret 2024," katanya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa alasan mereka mendorong korban dari kapal karena merasa tersinggung usai ditegur.
Ia mengungkapkan motivasi mereka melakukan itu karena tersinggung mendapat teguran pada saat tidak enak badan.
"Mereka lantas dimarahi oleh nakhoda. Wajar nakhoda marah karena memang hasil tangkapan masih tidak sesuai dengan harapan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Empat Pemain Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Diburu Polisi, Ini Identitasnya