IMCNews.ID, Jambi - Tiga warga Tebo menggugat agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memproses hukum, H Sutriman (Triman), mantan Bupati Tebo, Sukandar dan mantan Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto yang kini menjabat Bupati Tebo.
Ketiganya adalah Afriansyah, Hafizan Romy Faisal dan Hendrianto yang memberikan kuasa gugatan itu kepada Muhammad Azri sebagai kuasa hukumnya sebagai penggugat dalam kasus ini.
Mereka menggugat Kepala Kejaksaan Agung RI. Objek gugatannya yakni belum diproses hukumnya H Sutriman, Sukandar dan Agus Rubiyanto yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus proyek multiyears yang menggunakan APBD Kabupaten Tebo pada tahun anggaran 2013-2015.
Para penggugat menduga H Triman, Sukandar dan Agus Rubiyanto sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi proyek pengaspalan jalan pal 12-pal 21 unit 1 dan pengaspalan jalan Muara Niro-Muara Tabun yang menggunakan APBD 2013-2015.
Pagu anggaran proyek pengaspalan jalan pal 12-pal 21 unit 1 bernilai Rp60 miliar. Sementara pagu anggaran proyek pengaspalan jalan Muara Niro-Muara Tabun bernilai Rp30 miliar yang semuanya bersumber dari APBD Tebo 2013-2015.
Para penggugat menyebut penganggaran dua proyek itu tak pernah dibahas Bupati Tebo, Sukandar dalam rapat paripurna APBD Tebo 2013 bersama DPRD Kabupaten Tebo.
Selain itu, Sukandar juga disebut tak pernah mengajak Sekda Tebo kala itu, Noor Setya Budi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas proyek itu.
Dalam surat gugatan yang diterima, Jumat (18/4/2025) disimpulkan bahwa diduga pekerjaan tersebut dikendalikan oleh H Triman dengan meminjam beberapa perusahaan penyedia jasa lain yang disetujui oleh Bupati Tebo saat itu, Sukandar yang dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan pekerjaan dan diketahui oleh Agus Rubiyanto selaku ketua DPRD Kabupaten Tebo periode itu.
Kejaksaan telah memproses kasus tersebut dan menetapkan lima tersangka, yakni Joko Pariadi, Kabid Binamarga Dinas PU Tebo, Saryono sebagai Direktur Utama PT Rimbo Peraduan, Ali Arifin sebagai Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Mushahi Pangeran Batara sebagai Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana sebagai Direktur PT Bumi Perkasa Agung.
Kelima tersangka telah didakwa dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam uraian gugatan diterangkan bahwa dugaannya H Triman mengendalikan dua proyek multiyears tersebut dengan meminjam perusahaan milik para tersangka.
Perbuatan itu diketahui oleh Sukandar yang saat itu menjabat Bupati Tebo dan Agus Rubiyanto yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tebo saat itu.
“Telah terjadi nepotisme dalam pelaksana proyek pengaspalan jalan pal 12-pal 21 unit 1 dan pengaspalan jalan Muara Niro-Muara Tabun yang menggunakan APBD 2013-2015 yang dilakukan H Triman selaku kontraktor dan Sukandar selaku Bupati Tebo 2011 hingga 2022 serta Agus Rubiyanto, Ketua DPRD periode 2009-2019,” sebut penggugat dalam surat gugatannya.
Masih dalam surat gugatan itu, para penggugat menyebut bahwa Kejagung belum melakukan penindakan terhadap H Triman yang meminjam perusahaan rekanan serta Sukandar dan Agus Rubiyanto.
“Kejagung telah melakukan tebang pilih dengan mengabaikan aktor intelektual dalam perkara tersebut. Semestinya Kejagung taat kepada azas yang diatur dalam UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi surat gugatan tersebut. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya