IMCNews.ID, Jambi - Berkas perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/3/2025).
Artinya, Helen dan Diding akan segera dihadapkan ke meja hijau. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan hal itu.
Menurut Noly, Helen dan Diding disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi,” katanya.
Saat ini, sambung Noly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
“Kami menegaskan komitmen kami dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Terjaring Operasi Pekat di Hotel, 8 Orang Ternyata Posiitif Narkoba, Mayoritas Masih di Bawah Umur